Daftar

Persayaratan Umum dan Khusus

Penduduk Kabupaten Bekasi berusia antara 16 (enam belas) tahun terhitung per tanggal 01 Agustus 2025 atau maksimal 30 (tiga puluh) tahun pada saat menerima beasiswa di semester ke-8 (delapan). Bagi Pemuda yang merupakan calon mahasiswa lulus sekolah menengah akhir, sekolah menengah kejuruan atau Madrasah aliyah meliputi : a) Nilai rapot dan surat keterangan Prestasi peringkat 1, peringkat 2, dan atau peringakat 3 dari kepala satuan pendidikan. b) Bukti telah diterima sebagai mahasiswa di Peguruan Tinggi. Berprestasi di bidang kesenian yakni mempunyai prestasi juara 1 (satu) minimal di tingkat kabupaten atau prestasi lain, yang dibuktikan dengan piagam penghargaan atau surat keterangan di bidang kesenian dari lembaga (dalam dan luar negeri) / instansi pemerintah (kabupaten, provinsi, nasional) yang sah. Bagi Pemuda yang merupakan mahasiswa program sarjana atau sarjana terapan meliputi : a) Paling tinggi semester 7 (tujuh). b) Memiliki IPK minimal 2,75 (dua koma tujuh lima)untuk PTN atau 3.00 (tiga koma nol nol) untuk PTS di semester berjalan. Berprestasi di bidang kepemudaan, yakni mempunyai prestasi juara 1 (satu) minimal di tingkat kabupaten atau prestasi lain, yang dibuktikan dengan piagam penghargaan atau surat keterangan di bidang kepemudaan dari lembaga (dalam dan luar negeri) atau instansi pemerintah (kabupaten, provinsi, nasional) yang sah. Jalur non Akademik pada bidang seni budaya, olahraga atau kepemudaan dengan syarat mempunyai Prestasi : Juara 1 (satu) di tingkat Kabupaten. Juara 1 (satu), juara 2 (dua) atau juara 3 (tiga) ditingkat Provinsi. Juara 1 (satu), juara 2 (dua) atau juara 3 (tiga), juara harapan 1 (satu), juara harapan 2 (dua) atau juara harapan 3 (tiga), ditingkat Nasional, yang dibuktikan dengan piagam Penghargaan dari instansi pemerintah atau lembaga baik dalam maupun luar negeri.
  Saya memahami peryaratan tersebut